Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Bayaran Sewaan Pasangan Selingkuh di Kelapa Gading Ditangkap

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2019 |15:16 WIB
Pembunuh Bayaran Sewaan Pasangan Selingkuh di Kelapa Gading Ditangkap
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Atas perbuatannya, JRS dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 315 Jo Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sedangkan BHS dan YL dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (qlh)

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement