BANDA ACEH - Tiga pelanggar hukum syariat di Banda Aceh dihukum cambuk, Kamis (31/10/2019), dua diantaranya merupakan pasangan selingkuhan dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu).
Kedua pasangan selingkuh MU dan NM, menjalani ekseskusi cambuk Kamis (31/10/2019) di Taman Sari Banda Aceh. NM dicambuk sebanyak 23 kali sementara pasangan prianya MU dieksekusi cambuk sebanyak 28 kali.
Berdasarkan surat dakwaan dalam persidangan, pasangan ini ditangkap pada Senin 9 September lalu sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, polisi syariah yang sedang menggelar patroli mencurigakan mobil yang ditumpangi MU dan NM dan melakukan penggrebekan.

Keduanya mengaku bercumbu di dalam mobil. Dalam pemeriksaan juga terungkap, MU berstasus pria beristri dan NM seorang ibu rumah tangga.
"Keduanya diamankan terkait kasus ikhtilat saat berduan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh," ujar Kasat Pol PP-WH Banda Aceh, Hidayat.
Pasangan selingkuh MU dan NM terciduk Satuan Polisi Pamong Praja Banda Aceh saat sedang bercumbu di dalam mobil dikawasan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Pasangan ini terbukti melakukan khalwat (bermesraan) yang tertuang dalam Pasal 25 Ayat (1) Hukum Jinayat. MU dan NM terciduk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah saat bermesraan di dalam mobil, di Kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh.
NM dibawa ke sebuah panggung. Dia dieksekusi dalam posisi duduk dan dicambuk sebanyak 23 kali.