Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketahuan Bercumbu di Mobil, Pasangan Selingkuh Dihukum Cambuk

Windy Phagta , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2019 |14:16 WIB
Ketahuan Bercumbu di Mobil, Pasangan Selingkuh Dihukum Cambuk
Hukum Cambuk di Taman Sari Banda Aceh (Foto: Okezone/Windy)
A
A
A

Sementara pasangan lainnya RAU dan AND ditangkap warga di kamar kost milik AND. Namun AND masih di bawah umur dan berstatus pelajar, hingga tidak dikenakan hukuman cambuk, sementara teman wanitanya berstatus mahasiswi RAU dieksekusi cambuk sebanyak 12 kali.

“Pasangannya anak di bawah umur, dia tidak dikenakan hukuman cambuk, jadi di titip ke panti sosial untuk dilakukan rehabilitasi,” tambah Hidayat.

Kejadian itu berawal saat AND mengajak pacarnya menginap dalam kamar kost miliknya. Dan sempat mengelabuhi warga, dengan cara menurunkan RAU di depan masjid sebelum sampai kost.

Kemudian RAU berjalan menuju kost AND dan nekat melompat pagar untuk bisa masuk ke kamar milik AND. Warga yang curiga saat itu memantau pergerakan keduanya. Setelah satu jam berselang, warga menggrebek kamar kost AND.

Saat digerebek pelaku sempat memasukkan pacarnya ke dalam lemari, agar tidak terlihat oleh warga. Namun, setelah digeledah, akhirnya pelaku mengakui bahwa RAU bersembunyi di dalam lemari.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement