Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabuk di Pesta Pernikahan, Dua Orang Duel hingga Tewas

Mabuk di Pesta Pernikahan, Dua Orang Duel hingga Tewas
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Ilustrasi 

Keluarga korban tidak terima atas kejadian tersebut. Mereka menuntut agar pelaku dihukum berat, setimpal dengan perbuatannya. “Mereka ini (pelaku dan korban) berteman sudah seperti saudara. Saya tak sangka dia bisa tikam adik saya,” katanya.

Menurutnya di mata keluarga, korban merupakan orang baik dan tak memiliki musuh. Selama ini juga bersosialisasi dengan masyarakat setempat dan telah berkeluarga.

Sementara pelaku telah diamankan untuk menghindari amukan warga. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas 15 tahun.

Baca Juga: Balita yang Meninggal di Malang Alami Luka Pendarahan di Lambung 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement