JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Rapat tersebut membahas soal rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan pihaknya kembali mengusulkan draf agar mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tak boleh ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan larangan tersebut tertuang dalam Pasal 4 huruf h.
"Calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," ujar Evi di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Selain itu, KPU juga mengajukan persyaratan agar calon kepala daerah wajib menyerahkan kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa.

"Di pasal 4 huruf k, menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara," ucap Evi.
Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan rapat dengan Komisi II DPR ini sekaligus melaporkan isu-isu yang dianggap strategis oleh pihaknya mengenai Pilkada 2020
"Kan ada 40 isu strategis yang disampaikan KPU, karena memang banyak hal yang disempurnakan dalam peraturan KPU (PKPU) yang sekarang ini," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.