JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia keluar dari rutan KPK setelah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pantauan Okezone, Sofyan Basir keluar dari Rutan KPK sekira pukul 19.53 WIB. Ia tampak tertawa lepas setelah menghirup udara bebas. Dalam kesempatan itu, Sofyan mengatakan akan langsung pulang kerumah dan beristirahat.
"Enggak kemana-mana, mau pulang ke rumah. Mau istirahat dirumah," kata Sofyan ditemui di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

(Foto: Sofyan Basyir usai menghirup kebebasan/Okezone-Heru)
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK : Kami Kaget tapi Menghormati
Sofyan enggan kembali menjabat sebagai Dirut PLN pasca-divonis bebas. Ia hanya bersyukur dapat bebas dari segala dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa KPK terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Enggak (kembali jabat Dirut PLN). Terima kasih banyak perhatiannya," kata Sofyan Basir.
Diketahui sebelumnya, Hakim memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.