JAKARTA - Sidang gugatan orangtua murid kepada pihak SMA Kolese Gonzaga karena tidak naik kelas ditunda. Hal itu karena pihak turut tergugat, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum melengkapi berkas peradilan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi menyebut persidangan harus ditunda karena perwakilan dari Kadisdik DKI tidak membawa surat kuasa.
"Sidang ditunda hingga Minggu depan karena surat kuasa pihak turut tergugat belum lengkap. Sidang dilanjutkan 11 November," kata Lenny sembari mengetuk palu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: Anak Tak Naik Kelas, Orang Tua Gugat Sekolah dan Disdik DKI Rp551 Juta