Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Gugatan Anak yang Tidak Naik Kelas Ditunda karena Disdik DKI Tak Bawa Surat Kuasa

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 04 November 2019 |13:07 WIB
Sidang Gugatan Anak yang Tidak Naik Kelas Ditunda karena Disdik DKI Tak Bawa Surat Kuasa
Sidang Tuntutan Tidak Naik Kelas (Foto: Okezone/Sarah)
A
A
A

Sebelumnya, orangtua murid yang berinisial BB, Yustina Supatmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena anaknya tidak naik kelas 12.

Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp500.000.000.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement