Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Perdana Mantan Dirut Petral sebagai Tersangka Suap Migas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 November 2019 |11:04 WIB
KPK Periksa Perdana Mantan Dirut Petral sebagai Tersangka Suap Migas
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Okezone/Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap mantan Managing Director PT Pertamina Energi Services (PES) sekaligus mantan Direktur Utama PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), ‎Bambang Irianto (BTO), pada hari ini.

Bambang Irianto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES).

"BTO diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka TPK suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk k‎ilang di Pertamina Energy Sevices Pte Ltd," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (5/11/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).

Dalam perkara ini, Bambang melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement