Direktorat Jenderal Imigrasi (Jawazat) Arab Saudi mengeluarkan peringatan, ekspatriat yang dilaporkan huroob (melarikan diri dari majikan) akan dikenai denda sebesar SR50.000 atau setara Rp185 juta, dipenjara selama enam bulan dan dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali negara itu.
Jawazat menegaskan, majikan tidak dapat membatalkan status huroob pekerjanya melalui portal elektronik Absher, tetapi harus datang langsung ke kantor imigrasi, bagian urusan ekspatriat dalam tempo 15 hari.
Disebutkan siapa pun yang mengangkut, mempekerjakan, menyembunyikan atau menyediakan tempat tinggal bagi ekspatriat ilegal akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jawazat meminta warga dan ekspatriat untuk melaporkan siapa saja yang melanggar keimigrasian dan ketenagakerjaan, terutama mereka yang mangkir dari pekerjaan.

Baca Juga: Satu Lagi Perempuan Arab Saudi Melarikan Diri dari Keluarga dengan Memanfaatkan Medsos
Dirjen imigrasi juga memperingatkan perusahaan kecil dan muassasah bahwa mereka akan didenda SR100.000 dan dilarang merekrut (tenaga kerja asing) selama lima tahun jika mereka mempekerjakan ekspatriat ilegal.
Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial dalam arahan sebelumnya memperingatkan pengguna jasa yang membuat laporan huroob palsu terhadap pekerja asing.
Kementerian tersebut juga mengancam akan menghentikan layanannya selama 5 tahun bagi parap pengguna jasa yang mempermainkan nasib pekerja asing dengan memanipulasi laporan huroob terhadap mereka.
Banyak pekerja asing menderita akibat laporan huroob palsu. Banyak majikan membuat laporan huroob palsu terhadap pekerja mereka demi mencari uang dengan cara mencabut laporan.
(Rahman Asmardika)