JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengusut kasus dugaan korupsi dana desa fiktif. Diduga, ada desa palsu yang sengaja dibentuk untuk mendapatkan anggaran dana desa dari pemerintah.
"Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi dalam bentuk dukungan terhadap penanganan perkara oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (6/11/2019).
Febri menjelaskan perkara yang sedang ditangani antara Polda Sultra dan KPK yakni terkait dugaan korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Desa tersebut berada di Konawe.
"Dalam perkara ini, diduga ada 34 desa yang bermasalah, 3 desa diantaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi SK pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur, sementara pada saat desa tersbut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate," beber Febri.
Baca Juga: Desa Fiktif Ditemukan di Konawe, Terima Dana Desa sejak 2015
Sekadar informasi, pada 24 Juni 2019, penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara di tahap penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Dalam gelar perkara tersebut, disimpulkan akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana untuk dapat naik ke proses penyidikan.
"Untuk dapat menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan Peraturan Daerah yang dibuat dengan tanggal mundur (backdate), merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," imbuhnya.