JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah mengevaluasi kinerja hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sofyan sendiri divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Bukti-Bukti yang Belum Dipertimbangkan Hakim

"Sudah pasti (melakukan evaluasi). Kan tidak perlu dipublikasikan. Tapi kalau mau bertanya ini hasil publikasinya. Tentunya beberapa hari ke depan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Jaja menerangkan majelis hakim pada dasarnya memiliki wewenang untuk memberikan putusan hukum. Jika seseorang terbukti bersalah dengan fakta hukum yang kuat, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman. Tetapi, jika hakim tidak menemukan bukti, maka seseorang dapat divonis bebas.
"Apapun jenis putusannya harus dihargai," tuturnya.