Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KY

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 06 November 2019 |13:01 WIB
Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KY
Dinyatakan Bebas, Sofyan Basir Lambaikan Tangan saat Keluar Rutan KPK (foto: Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah mengevaluasi kinerja hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Sofyan sendiri divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Bukti-Bukti yang Belum Dipertimbangkan Hakim 

Dinyatakan Bebas, Sofyan Basir Lambaikan Tangan saat Keluar Rutan KPK

"Sudah pasti (melakukan evaluasi). Kan tidak perlu dipublikasikan. Tapi kalau mau bertanya ini hasil publikasinya. Tentunya beberapa hari ke depan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Jaja menerangkan majelis hakim pada dasarnya memiliki wewenang untuk memberikan putusan hukum. Jika seseorang terbukti bersalah dengan fakta hukum yang kuat, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman. Tetapi, jika hakim tidak menemukan bukti, maka seseorang dapat divonis bebas.

"Apapun jenis putusannya harus dihargai," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement