Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Bertolak ke Bandung Buka Konferensi Zakat Sedunia
Jaja ingin KY dapat diperkuat secara kelembagaan. Nantinya kewenangan KY tidak hanya terbatas pada pemberian rekomendasi, tetapi bisa lebih dalam lagi. Karena itu, ia ingin agar eksistensi KY dapat lebih dipertegas.
"Pertama, eksistensi di dalam UUD. Kedua juga mengenai peran dari KY dalam proses penegakan hukum ke depan seperti kalau sekarang misal dalam UU misalnya sifatnya rekomendasi, kalau bisa nanti bersifat final," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.