MALANG - Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur untuk kebutuhan seksual dengan modus menyediakan hiburan karaoke di Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Dari kasus ini polisi mengamankan seorang tersangka dengan inisial TR (32) asal Magetan yang menjadi pemilik di sebuah tempat karaoke di daerah Sumberpucung, Kabupaten Malang, serta KA (25) warga Turen, Kabupaten Malang selaku perantara.
Baca Juga: Cerita Bisnis Lendir sang Mucikari di Apartemen Mares Depok

"Kasus ini terungkap berkat salah satu orang tua yang beralamatkan di Lumajang, datang ke Polsek Sumberpucung meminta bantuan mencarikan anaknya berinisial SA yang bekerja di salah satu kafe di sana," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat rilis Rabu siang (6/11/2019).