Saat ditelusuri, kata Yade, ternyata benar, SA (15) warga asal Tempursari, Lumajang bekerja di kafe tersebut sudah empat hari.
"Sudah empat hari bekerja sejak 31 Oktober. Dari pemeriksaan kepada SA ini ternyata anak masih dibawah umur berusia 15 tahun namun bisa menunjukkan KTP, tapi ternyata KTP yang bersangkutan palsu," imbuh Yade.
Yade menambahkan, SA datang ke kafe tersebut atas kesadaran sendiri dari ajakan KA sekaligus mendapat KTP palsu sebagai syarat bekerja di tempat hiburan tersebut.
"Dari penyelidikan juga terungkap bahwa SA Ini dijual ke lelaki hidung belang seharga Rp300 ribu untuk melayani hasrat seksual," tambah Kapolres Malang.
Baca Juga: Nur Hidayat Jual Istri Sendiri untuk Bayar Utang Persalinan Anak Pertama