MAKASSAR - Kepolisian Polres Gowa menghimbau masyarakat agar mengindahkan rekomendasi larangan yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa, agar kediaman Puang Lallang alias Maha Guru (74) tidak lagi menjadi tempat penyebaran ajaran sesat.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini Bupati Gowa telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor : 450/078/Kesbangpol tanggal 17 September 2019 tentang pembubaran tarekat Ta'jul khalwatiyah syekh Yusuf yang dipimpin PL alias Maha Guru.

"Juga MUI Kabupaten Gowa telah mengeluarkan fatwa MUI No Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 November 2016," kata Shinto kepada Okezone.
Selain itu, lanjut Shinto, pihaknya akan mengambil tindakan dan pembinaan apabila masih melakukan aktivitas atau kegiatan yang bertentangan dengan keputusan MUI Kabupaten Gowa.