Baca Juga : Kasus Penistaan Agama, Maha Guru Nikahkan Pengikutnya Tanpa Wali
"Yaitu penyebaran aliran dan paham-paham yang bertentangan dengan syariat Islam dan melakukan pembinaan bagi para pengikut aliran tarekat tajul khalwatiyah agar kembali pada ajaran Islam yang sebenarnya melalui kantor Kemenag Kabupaten Gowa," jelas Shinto.
Sekedar diketahui, sebelum kasusnya dinaikkan ke penyidikan terlebih dahulu dilakukan pertemuan antara tersangka Maha Guru dengan Sekda Gowa dan Ketua Pakem (Kajari Gowa) serta dihadiri Forkopimda, Kemenag, Ketua MUI Gowa, Ketua FKUB Gowa pada tanggal 12 Juni 2019 di Polres Gowa.
"Agar Maha Guru tidak lagi menjadi pusat penyebaran aliran tarekat Ta'jil Khalwatiyah yang telah ditetapkan oleh Pemda Gowa," tutur Shinto.
(Angkasa Yudhistira)