JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015 pernah melakukan kajian terkait potensi korupsi dalam program dana desa. Program itu kini menjadi permasalahan karena muncul desa-desa "siluman" atau fiktif yang diduga sengaja dibentuk agar mendapat anggaran dari pemerintah.
"Pada 2015, dalam pelaksanaan tugas pencegahan, KPK pernah melakukan kajian tentang dana desa, dan menemukan beberapa potensi masalah," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu 6 November 2019.
Febri mengulas kembali hasil kajian lembaga antirasuah terkait potensi korupsi dana desa. Ada empat celah potensi korupsi dalam program dana desa berdasarkan kajian KPK sejak 2015, yakni:
1. Potensi masalah regulasi
- Belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa.
- Potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
- Formula pembagian dana desa dalam PP Nomor 22 Tahun 2015 tidak cukup transparan dan hanya didasarkan pemerataan.
- Pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP 43/2014 kurang berkeadilan.
- Kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien akibat ketentuan regulasi yang tumpang tindih.