Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Prihatin dan Heran Ibu Guru di Bali Ajak Siswinya Threesome

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2019 |15:18 WIB
KPAI Prihatin dan Heran Ibu Guru di Bali Ajak Siswinya <i>Threesome</i>
Polres Buleleng rilis kasus guru SMK ajak siswi untuk berhubungan threesome bersama pacarnya. (Foto : iNews/Pande Wismaya)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas kasus hubungan seks threesome antara ibu guru honorer dan pacarnya, dengan mengajak siswinya di SMK Buleleng, Bali. Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, heran dengan kasus threesome tersebut.

“KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus threesome seorang guru di Bali yang melibatkan 2 siswa, di mana korban diiming-imingi sesuatu, yaitu berupa pulsa dan baju baru,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2019).

Selama menjadi Komisioner KPAI, Retno mengaku baru kali ini menemukan kasus dugaan kekerasan seksual guru terhadap siswa, yang dilakukan guru perempuan.

“Karena biasanya pelaku guru atau kepala sekolah laki-laki dan anak korban ada yang perempuan dan ada yang laki-laki,” katanya.

Ia menjelaskan, KPAI sementara ini sudah berkoordinasi KPPPAD Bali. Berdasarkan penjelasan yang diterima pihaknya, anak korban sudah mendapatkan layanan psikologis dan pendampingan dari P2TP2A Bali.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti (Foto : Okezone.com)

“Hasil pengawasan KPPPAD Bali nanti akan disampaikan juga ke publik,” katanya.

Rento menjelaskan, karena orangtua korban sudah melaporkan kekekerasan seksual ini, KPAI akan memastikan kepolisian menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan anak agar pelaku mendapatkan sanksi maksimal sesuai UU Perlindungan Anak (PA).

“Dalam UU PA, pelaku dapat diperberat hukumannya 1/3 ketika pelaku merupakan orang terdekat korban. Guru dan orangtua termasuk orang terdekat korban,” ujarnya.

KPAI, lanjut Rento, juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait status si guru, selain harus menjalankan proses hukum, guru tersebut juga harus diproses secara kepegawaian.

“Guru seharusnya melindungi anak, tetapi yang bersangkutan justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement