Ia menjelaskan, sehubungan dengan tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan, baik kekerasan fisik dan kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan guru/kepala sekolah, siswa dan orangtua siswa, harus menjadi prioritas PR yang harus dikerjakan Mendikbud Nadiem Makarim.
“Selama ini, meskipun Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sudah ada, tetapi pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah selama 4 tahun terakhir ini tidak mengacu pada Permendikbud tersebut,” tuturnya.
Baca Juga : Guru Perempuan di Bali Ajak Siswi Threesome dengan Pacarnya
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai honorer Pemkab Buleleng AA PW (36) dan pacarnya yang merupakan guru honorer (SND) ditangkap polisi terkait seks threesome. Hubungan seks menyimpang ini melibatkan seorang siswi berinisial V (16) yang merupakan murid SND. Kasus ini terungkap berkat orangtua V yang melaporkannya ke Polres Buleleng.
Baca Juga : Gadis Belia Diperkosa 6 Orang, Pelaku Beri Rp7,5 Juta agar Tak Dihukum
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.