Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 11 November 2019 |17:13 WIB
Mantan Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus E-KTP
Mantan Anggota DPR, Markus Nari (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Markus Nari divonis enam tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta serta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mantan anggota DPR itu diyakini telah menerima uang sebesar USD400 ribu atau setara dengan Rp4 miliar terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019).

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD400 ribu. Uang ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari proyek pengadaan e-KTP.

"Apabila Markus Nari tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, Markus dipidana penjara selama dua tahun," papar Frangky.

Perbuatan Markus selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) ikut membahas pengusulan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,045 triliun. Kemudian Markus Nari menemui pejabat Kemendagri Irman selaku Dirjen Dukcapil saat itu dengan meminta fee proyek e-KTP sebesar Rp5 miliar.

"Markus Nari menerima USD400 ribu atau setara Rp4 miliar diungkap Sugiharto dalam persidangan. Markus Nari bermula mengunjungi Kemendagri, uang yang diterima terdakwa berasal dari Andi Narogong yang sebagai pengumpul uang fee proyek," tuturnya.

Hakim menyebut Markus Nari tidak pernah menerima USD1 juta bersama Melchias Mekeng sebagai Ketua Banggar DPR dari Andi Narogong melalui Irvanto Hendra Pambudi saat berada di ruang kerja Setya Novanto yang menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Dalam persidangan, hakim mengatakan Irvanto hanya menyerahkan kepada Mekeng.

"Uang USD500 ribu diberikan dari Irvanto yang dikatakan Andi Narogong yang memintanya, majelis hakim tidak sependapat karena diungkap Andi Narogong tidak pernah memerintahkan Irvanto untuk memberikan uang," kata Frangky.

Selain itu, Markus juga dinilai bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement