Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 11 November 2019 |17:13 WIB
Mantan Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus E-KTP
Mantan Anggota DPR, Markus Nari (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

Markus meminta pengacara Anton Tofik dan Robinson untuk memantau perkembangan perkara korupsi proyek e-KTP. Anton yang menerima SGD10 ribu dari Markus berhasil mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Miryam S Haryani dan Markus.

Markus memerintahkan Anton untuk membujuk Miryam agar tidak menyebut namanya dalam persidangan. Anton meminta pengacara Miryam S Haryani, Elza Syarief, agar mencabut keterangan yang menyebut nama Markus Nari.

"Atas permintaan tersebut, Amran Hi Mustary meneruskan pesan terdakwa kepada Sugiharto. Tapi Sugiharto menolak dengan mengatakan, 'Tidak Pak, saya mau jujur terus terang saja. Apa adanya yang saya alami'. Sehingga dengan demikian, dapat disimpulkan terdakwa dengan sengaja meminta Miryam S Haryani dan Sugiharto untuk memberikan keterangan Irman dan Sugiharto agar tidak menyebut nama Markus Nari," bebernya.

Markus terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement