Sekadar diketahui, Rizieq Shihab baru-baru ini menunjukkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi yang membuatnya belum bisa pulang ke Indonesia hingga sekarang dalam akun Youtube FrontTV.
Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penangkalan dari pihak manapun terkait dengan adanya pengakuan pencekalan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Sampai saat ini imigrasi belum menerima surat penangkalan apapun dari instansi manapun yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando saat dihubungi, Jakarta, hari ini.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.