Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkal Radikalisme di Lingkungan ASN, Pemerintah Luncurkan Portal Aduan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 12 November 2019 |13:58 WIB
Tangkal Radikalisme di Lingkungan ASN, Pemerintah Luncurkan Portal Aduan
Pemerintah Luncurkan Aduanasn.id untuk Menangkal Radikalisme (foto: Okezone/Fahreza R)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui 11 kementerian/lembaga meluncurkan portal aduan aparatur sipil negara (ASN) untuk menangkal paham radikalisme. Nama portal tersebut, yakni aduanasn.id.

Selain itu, 11 kementerian/lembaga tersebut juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penanganan radikalisme di lingkungan ASN.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Radikalisme Bukan soal Pakaian, tapi Cara Berpikir dan Bertindak 

Kesebelas kementerian/lembaga yang terlibat, antara lain Kemenpan-RB, Kemenkominfo, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, kegiatan ini merupakan respons dari pemerintah atas kerisauan masyarakat terkait berkembangnya paham radikalisme di lingkungan ASN.

Ilustrasi (foto: Shutterstock) 

Karena itu, pemerintah melalui 11 kementerian/lembaga membentuk satuan tugas penanganan radikalisme di ASN dengan meneken SKB. Kemudian, untuk operasionalisasi penangannya disediakan portal untuk menampung pengaduan masyarakat.

"Pemerintah mengambil langkah dengan membentuk tim satuan tugas melalui SKB beberapa menteri dan pimpinan lembaga negara. Ada sebelah kementerian/lembaga, dan Kominfo menyedian portalnya untuk memudahkan pengaduan ASN," kata Johnny di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (12/11/2019).

Johnny berharap masyarakat yang akan melaporkan dapat memasukkan data yang valid, akurat, dan tidak berpijak pada hoaks. Pasalnya, tujuan pendirian portal aduan ASN untuk meningkatkan kinerja mereka serta membangun rasa kebangsaan yang tinggi selaku pelayan publik.

"Kita harapkan tentu dengan ASN punya semangat kebangsaan yang tinggi dan semangat ideologi negara yang kuat," tuturnya.

Baca Juga: Tito Sedang Mengkaji Program Pencegahan ASN dari Paham Radikal 

Sementara Sekretaris Kemenpan-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan masyarakat dapat melaporkan ASN yang terindikasi terpapar radikalisme lewat portal aduan tersebut. Menurut dia saat ini sudah ada indikasi ASN terpapar paham radikalisme. Namun ia tidak merinci jumlahnya berapa.

Menurut dia, sebetulnya sanksi untuk ASN yang melanggar sudah diatur dalam undang-undang. Ada sanksi ringan, menangah hingga berat. Namun kalau ada ASN yang nyata-nyata menentang Pancasila, maka pemerintah akan mengganjarnya dengan hukuman berat.

"Kalau yang sudah nyata menentang Pancasila, sudah pasti itu sanski berat, sudah harus dikeluarkan dari ASN. Karena ASN itu harus menjadi penegak Pancasila," tegas Wahyu.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement