JAKARTA - Penebangan pohon di kawasan Cikini yang dilakukan Pemprov DKI untuk revitalisasi trotoar dipertanyakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menolak keras penebangan pohon-pohon di sepanjang jalan mana pun.
“Dengan ini Fraksi PDI Perjuang DPRD DKI Jakarta menyampaikan protes keras terhadap kebijakan Penprov DKI Jakarta menebang pohon,” kata Gembong Warsono dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/11/2019).

Dengan menebang pohon di sisi jalan, Gembong mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melanggar Perda nomor 8 Tahun 2007, pasal 12G tentang Ketertiban Umum. “Pada Pasal itu disebutkan setiap orang atau badan, dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman,” ucapnya.
Dengan adanya kebijakan pada Perda tersebut, sambung Gembong, tentu dapat mengurangi polusi atau pencemaran dengan memperbanyak jalur ganjil genap. “Padahal pohon merupakan bagian menurunkan pencemaran, tapi justru ditebang,” tutur Gembong yang juga Anggota Komisi A DPRD DKI.