JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum mengirim memori kasasi terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas mantan direktur utama PT PLN, Sofyan Basir.
Febri menyatakan memori kasasi belum diserahkan karena pihaknya belum menerima salinan putusan bebasnya Sofyan Basir.
Baca juga: Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KY
"Belum mengirim memori kasasi terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan mantan direktur PT PLN, Sofyan Basir," kata Febri, Selasa 12 November 2019.

"Tadi saya cek ke jaksa penuntut umum, kami belum menerima salinan putusan secara lengkap. Sebenarnya untuk pernyataan kasasi itu kan ada batas waktu 14 hari, jadi paling lambat sebelum 18 November. Tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi sekaligus juga proses lebih lanjut adalah menyerahkan memori kasasinya," sambung dia.