Baca juga: Ketimbang Gaduh Dewan Pengawas Lebih Baik Fokus Perppu KPK
ICW pun menilai sejumlah poin yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk adanya konsep Dewas, untuk melemahkan KPK. Hal itu terlihat dari kinerja KPK belakangan ini usai diberlakukannya UU yang baru.
"Pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi," ungkapnya.
(Hantoro)