Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW Duga Konsep Dewan Pengawas Bentuk Intervensi Hukum di KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 November 2019 |09:01 WIB
ICW Duga Konsep Dewan Pengawas Bentuk Intervensi Hukum di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) secara tegas menolak adanya konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menduga kehadiran dewas merupakan bentuk intervensi hukum dari pemerintah terhadap kasus-kasus di KPK.

"‎Kehadiran dewan pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, dewan pengawas dalam UU baru KPK dipilih oleh presiden‎," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada Okezone, Selasa 12 November 2019.

Baca juga: ICW: Siapa pun yang Jadi Dewan Pengawas, KPK Sudah "Mati Suri" 

Dia mengatakan, KPK merupakan lembaga independen yang seharusnya tidak mengenal konsep dewas. Lagipula, jelas Kurnia, sudah ada lembaga seperti DPR, BPK, dan presiden yang mengawasi kinerja KPK.

ICW. (Foto: Dok Okezone)

"Dalam UU lama KPK sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?" ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement