Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkal Radikalisme ASN, Pemerintah Bentuk Taskforce dan Portal Aduan

Tangkal Radikalisme ASN, Pemerintah Bentuk Taskforce dan Portal Aduan
dok: Humas Kemenpan RB
A
A
A

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

(cm)

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement