JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi diberlakukan sejak Kamis, 17 Oktober 2019. UU baru KPK tersebut telah resmi berlaku menggantikan UU yang lama yakni Nomor 30 Tahun 2002.
Meskipun telah diberlakukan hampir sebulan, namun masih banyak poin-poin yang dianggap belum efektif. Salah satunya yakni, soal batasan umur pimpinan KPK dalam UU yang baru. Dalam Pasal 29 Ayat e UU Nomor 19 Tahun 2019 tertera ketentuan umur pimpinan KPK yang disepakati paling rendah menjadi 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Baca Juga: KPK Dukung Langkah Jokowi Berantas Mafia Hukum
Jika merujuk Pasal 29 Ayat e UU baru KPK tersebut, maka usia pimpinan KPK terpilih periode 2019-2024, Nurul Ghufron, dianggap tidak mencukupi. Sebab, umur Nurul Ghufron belum mencapai 50 tahun atau tepatnya masih berusia 45 tahun.