Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Batasan Usia Pimpinan KPK, Saut: Tanya yang Buat Undang-Undang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 15 November 2019 |17:25 WIB
Polemik Batasan Usia Pimpinan KPK, Saut: Tanya yang Buat Undang-Undang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Okezone)
A
A
A

Saat dikonfirmasi perihal polemik tersebut, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan ‎bukan wewenangnya. Menurutnya, batasan usia pimpinan KPK itu lebih tepat dikonfirmasi ke DPR sebagai pembuat UU.

"Nanti kita lihat, nanti kita lihat, tanyain sama yang buat undang-undang, jangan tanyain kita, kita kan hanya pelaksana undang-undang,"‎ kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

‎Sebelumnya, DPR sudah mengklarifi‎kasi poin terkait batasan umur pimpinan KPK tersebut. Menurut DPR, ada kesalahan pengetikan atau typo dalam aturan batasan usia pimpinan KPK dan sudah diperbaiki.

"Soal usia 50 tahun, dalam kurung itu tertulis 40 tahun, yang harusnya 50 tahun," kata mantan anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno, 16 Oktober 2019.

Baca Juga: Kepercayaan Publik Turun, Wadah Pegawai Sebut Upaya Pelemahan KPK Dipercaya Masyarakat 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement