MEDAN – Polisi telah menetapkan status tersangka kepada sebanyak 18 orang terkait ledakan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada Rabu 13 November 2019 lalu. Empat orang terduga teroris diamankan di Aceh.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agus Andrianto menyebutkan, ke 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan personel gabungan Detasemen Khusus 88 dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Dua Teroris Tewas dalam Baku Tembak dengan Densus 88 di Deli Serdang
Bersama para tersangka, jelas Agus, ikut diamankan sejumlah barang bukti seperti senjata api, sentaja tajam, rangkaian bom dan beberapa bahan yang patut diduga akan digunakan sebagai bahan pembuat bom.