JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung program sertifikasi nikah sebagaimana digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, sebenarnya saat ini sudah ada bimbingan pranikah yang diselenggarakan Kantor Urusan Agama (KUA) yang notabene berada di bawah Kemenag.
Namun, ia mengatakan, jika program tersebut harus ditingkatkan dengan memberikan sertifikat bagi para calon pengantin yang sudah mengikuti pembekalan pranikah, maka pihaknya siap mendukung program itu.
"Sebenanrya sudah ada, bahwa setiap orang yang mau menikah di Kemenag itu sudah melalui semacam penyuluhan yang dilakukan para petugas KUA. Kalau ditingkatkan jadi sertifikat kami akan mendukung," kata Zainut di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dia mengaku belum membicarakan terkait ini dengan Menteri PMK. Namun pihaknya akan menyelenggarakan pendidikan untuk tenaga-tenaga di KUA untuk menindaklanjuti rencana pembekalan dengan sertifikat tersebut.
"Kami belum ada pembicaraan dengan Menteri PMK. Tapi pada prinsipnya kami dukung program itu. Tujuannya mengurangi angka perceraian, KDRT, dan sebagainya," tukas dia.
Baca juga: MUI Dukung Sertifikasi Perkawinan, tapi Jangan Bikin Rumit Calon Pengantin
Diwartakan sebelumnya, Muhadjir Effendy mengatakan pembekalan pranikah harus diberikan kepada setiap calon pengantin baru. Bahan materi pembekalan pun juga harus diperkaya.
Penyelenggaraannya juga perlu ditingkatkan dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UMKM serta BKKBN sebagai lainnya.
Pola dan waktu penyelenggaraannya harus fleksibel, tidak memberatkan calon pengantin tetapi efektif. Bahan atau materinya bisa berupa modul dan menggunakan moda daring (online) maupun luring (offline). Untuk calon pengantin yang telah mengikuti pembekalan dengan baik memperoleh surat keterangan atau sertifikat.
Kebijakan tersebut harus diambil untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia. Karena keluarga adalah bagian dari hulu pembangunan manusia Indonesia. Sementara itu masih banyak kasus yang terjadi di dalam keluarga. Misalnya masih tingginya angka kematian bayi dan ibu melahirkan, bayi cacat lahir, stunting , gizi buruk, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan bawah umur, rumah tangga miskin dlsb.
“Apabila Hal tersebut tidak ditangani dengan sungguh sungguh bisa menggagalkan upaya membangun generasi masa depan Indonesia yang unggul dan berdaya saing, sebagaimana visi bapak presiden Joko Widodo,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya, Sabtu 16 November 2019.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.