JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka yang diduga merupakan pelaku penangkapan ikan menggunakan bom atau destruktif fishing yang merusak lingkungan sepanjang tahun 2019.
Mereka diciduk dari beberapa daerah yakni lima tersangka di Jawa Timur, empat tersangka di Sulawesi Selatan, sembilan tersangka di Pangkep dan satu tersangka di Pare-pare.
Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Agung Budijono menyatakan bahwa para pelaku bukan berasal dari kelompok yang terorganisir. Namun, mereka berasal dari kelompok kecil.
"Mereka (pelaku) kelompok-kelompok kecil," kata Kombes Agung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Baca Juga: Illegal Fishing, Kapal Ikan Berbendera Malaysia Disita di Banda Aceh