JAKARTA – Berkas perkara kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara telah dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Enam tersangka dalam kasus tersebut kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Terpisah, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pihak kepolisian turut mengawal penyerahan Surya Anta cs dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," tuturnya.

Diketahui dalam kasus ini, ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, pada Rabu, 28 Agustus 2019.
Keenam tersangka itu adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga : Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Surya Anta Cs Ditunda
Kepada para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.
Baca Juga : 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora Terancam Penjara Seumur Hidup
(Erha Aprili Ramadhoni)