"Tersangka ini berbagi peran ada dua orang yang beraksi. Pelaku S ini merusak kunci pagar dan kunci sepeda motor dengan kunci T berbagai ukuran. Jadi bisa merusak kunci gembok yang besar juga," beber Dony.
Kepolisian sendiri masih menyelidiki kaitannya kedua pelaku dengan jaringan pencuri sepeda motor lainnya di Malang raya. "Kalau masalah apakah ada kaitannya dengan pelaku lainnya. Kami masih mendalaminya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, S kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Pelaku S kita jerat 5 tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya masih kita buru,"pungkasnya.
(Awaludin)