
"Yang bersangkutan membeli uang palsu dari Bekasi senilai Rp 5 juta, kemudian menerima yang bersangkutan pergi ke bekasi menerima uang Rp 21 juta," imbuhnya.
Namun saat disita dan dihitung petugas kepolisian uang palsu yang ada berjumlah Rp 20.800.000 dengan terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 174 lembar dan sisanya pecahan Rp 50 ribu.
Meski terdapat selisih antara pengakuan pelaku dengan jumlah barang bukti yang disita kepolisian, Sarmin mengaku belum menggunakan uang palsu yang dimilikinya ini untuk transaksi jual beli.
"Kalau pengakuannya masih belum digunakan (transaksi). Tapi kami masih terus dalami untuk ini. Tersangka sendiri residivis pernah menyimpan uang palsu dan telah dihukum pada tahun 2012," lanjutnya.