Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakek Ini Nekat Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 19 November 2019 |03:01 WIB
 Kakek Ini Nekat Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta
Kakek Sarmin saat ditangkap (foto: Okezone.com/Avirista)
A
A
A

Pihaknya menambahkan masih melakukan penyelidikan bilamana terdapat korban dari uang palsu milik pelaku. Namun ia berharap tak ada orang yang menjadi korban transaksi uang palsu ini.

"Kalau kami berharap jangan sampai ada yang jadi korban, entah mau menggunakan di SPBU atau tidak. Pokok jangan sampai ada. Karena kalau dilihat dari kasat mata bentuknya sudah jelas tidak susah membedakan mana yang asli dan palsu," jelas Andaru.

Kini akibat perbuatannya, Sarmin dijerat dengan pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. "Yang bersangkutan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement