Pihaknya menambahkan masih melakukan penyelidikan bilamana terdapat korban dari uang palsu milik pelaku. Namun ia berharap tak ada orang yang menjadi korban transaksi uang palsu ini.
"Kalau kami berharap jangan sampai ada yang jadi korban, entah mau menggunakan di SPBU atau tidak. Pokok jangan sampai ada. Karena kalau dilihat dari kasat mata bentuknya sudah jelas tidak susah membedakan mana yang asli dan palsu," jelas Andaru.
Kini akibat perbuatannya, Sarmin dijerat dengan pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. "Yang bersangkutan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.
(Awaludin)