JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hari ini belum ada penindakan berupa tilang terhadap kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda Ibu Kota. Pihaknya pun masih menunggu penerbitan peraturan gubernur tentang jalur sepeda.
"Belum ada penindakan (penilangan). Menunggu pergubnya," ujar Syafrin, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Petugas Dishub DKI Berjaga, Ojol Dilarang Naik-Turun Penumpang di Jalur Sepeda

Sementara Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya telah menandatangani peraturan tersebut. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah Gubernur Anies Rasyid Baswedan juga sudah menandatanganinya.
Yayan menjelaskan, jikalau peraturan tersebut sudah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan, maka akan diberi nomor oleh biro umum, setelah itu dikembalikan ke biro hukum untuk proses pembuatan undang-undangnya.
"Sesudah ditandatantani Pak Gubernur, diberikan nomor, penomoran oleh biro umum. Nah setelah diberi penomoran, biro umum menyampaikan ke biro hukum untuk proses pengundangan. Nanti diundangkan oleh biro hukum, mulailah berlaku," papar Yayan ketika berada di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Tim Lintas Jaya Dibentuk untuk Menindak Pelanggar Jalur Sepeda

Adapun jalur sepeda yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini sepanjang 63 kilometer. Pembangunan dibagi dalam tiga fase. Fase pertama 25 km, pase kedua 23 km, dan pase ketiga 15 km.
Fase pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Lalu fase kedua di Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Baca juga: Ini Dua Sanksi Bagi Pelanggar yang Menyerobot Jalur Sepeda

Selanjutnya fase ketiga yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, serta Jalan Jatinegara Timur.
Desain trek sepeda ketiga fase tersebut rencananya selesai pada 19 November. Fase pertama sudah diuji coba Gubernur Anies Rasyid Baswedan dengan konvoi dari Stadion Velodrome, Jakarta Timur; ke Balai Kota DKI di Jakarta Pusat.
Baca juga: Hari Ini Pengemudi yang Serobot Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu
Rencananya sepanjang jalur sepeda tersebut dipasangi pembatas menggunakan markah atau kreb. Tujuannya agar pesepeda terlindungi karena bersebelahan dengan jalur kendaraan bermotor.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.