Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ironi TP4, Dibentuk untuk Awasi Pemda Dimanfaatkan Oknum Jaksa

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 21 November 2019 |09:02 WIB
Ironi TP4, Dibentuk untuk Awasi Pemda Dimanfaatkan Oknum Jaksa
Menko Polhukam Mahfud MD (Okezone.com/Dede)
A
A
A

JAKARTA - Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dan TP4 Daerah (TP4D) yang dibentuk masa Jaksa Agung HM Prasetyo sepakat dibubarkan. Alasannya karena tim itu ternyata kerap dimanfaatkan oleh oknum jaksa untuk mencari keuntungan pribadi alias memeras pejabat.

Menko Polhukam Mahfud MD saat berkunjung ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 20 November kemarin, mengungkapkan betapa ironinya TP4 dan TP4D.

Bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat membubarkan tim yang sayogianya dibentuk untuk mengawasi pemerintah daerah (pemda) membuat program agar tidak terjadi korupsi.

“Dulu ini memang dimaksudkan untuk mendampingi setiap Pemda membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih,” kata Mahfud MD.

Namun, kenyataannya ada oknum jaksa yang memanfaatkan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan melalui TP4 dan TP4D. Mereka diduga memeras kepala daerah.Kejagung

Kejaksaan Agung (Okezone)

“Ada keluhan-keluhan kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk ambil keuntungan ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih tetapi ternyata tidak bersih,” ujar Mahfud MD.

Baca juga: Jaksa Anggota TP4D Diciduk KPK karena Terima Suap

Di sisi lain, ada juga pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4D. “Nah, hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit, dilakukan oleh oknum bupati maupun jaksa,” tukas Mahfud MD.

Baca juga: TP4 Segera Dibubarkan!

Karena kerap dimanfaatkan dan membawa mudharat, TP4 dan TP4D yang dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 152 Tahun 2015 itu sepakat segera dibubarkan.

“Segera dibubarkan dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya Presiden minta agar Kejaksaan beri pendampingan, tetapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan lain sebagainya. Bisa berdasar kasus,” jelas Mahfud MD.

Alasan kedua tim itu dibubarkan adalah untuk mengembalikan Kejaksaan di mana fungsinya untuk penindakan, karena kalau pencegahan sudah ada institusinya sendiri. “Ada pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan sebagainya. Ya itu yang pokok, tidak ada yang lebih.”

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement