Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Periksa Dirut Petrokimia Gresik Terkait Kasus Distribusi Pupuk

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 November 2019 |10:18 WIB
KPK Kembali Periksa Dirut Petrokimia Gresik Terkait Kasus Distribusi Pupuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmat Pribadi, terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Rahmat akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka‎ Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono (TAG).

Baca juga: Telusuri Suap Distribusi Pupuk, KPK Periksa Komisaris PT Humpuss 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesannya, Kamis (21/11/2019).

Sebelumnya pada 4 Juli 2019, Rahmat Pribadi pernah diperiksa sebagai saksi ‎untuk proses penyidikan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Rahmat Pribadi juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Bowo Sidik Pangarso.

Baca juga: Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Bowo Sidik Pangarso 

Nama Rahmat Pribadi kerap muncul dalam persidangan kasus ini. Ia disebut ikut terlibat sebagai pihak yang memperkenalkan PT Humpuss Transportasi Kimira ke Bowo Sidik Pangarso untuk memuluskan kesepakatan jahat. Dalam persidangan, Rahmat membantah tudingan tersebut.‎

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Rahmat Pribadi dalam pemeriksaan kali ini. Diduga penyidik masih mendalami keterlibatan Rahmat Pribadi.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait perkara ini. Masing-masing adalah mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; serta Taufik Agustono.

Dalam kasus ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud agar PT HTK mendapat kelanjutan kontrak kerja sama sewa-menyewa kapal untuk mendistribusikan pupuk. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.

Baca juga: Jaksa Minta Hak Politik Bowo Sidik Pangarso Dicabut Selama 5 Tahun 

Bowo Sidik Pangarso. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement