Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Apresiasi Langkah Pimpinan KPK Menguji Materi UU ke MK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 21 November 2019 |11:47 WIB
Komisi III Apresiasi Langkah Pimpinan KPK Menguji Materi UU ke MK
Gedung KPK. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi III DPR RI memberikan apresiasi langkah KPK tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan dirinya menghargai sikap pimpinan KPK yang mengugat UU KPK tersebut melalui jalur konstitusi.

“Langkah pimpinan KPK menggugat lewat jalur konstitusi adalah hal yang patut diapresiasi,” ujar Herman kepada Okezone, Kamis (21/11/2019).

Herman menilai ketiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarief telah memberikan contoh baik kepada publik.

“Karena negara kita adalah negara hukum dan memiliki konstitusi, sudah sepatutnya pimpinan KPK memberikan contoh yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Herman.

Herman Hery

Sebelumnya Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji formil dan uji materiil terkait UU KPK yang baru. Uji formil akan menyoal perumusan Revisi UU KPK. Sementara uji materiil, akan menyasar pasal di UU tersebut, khususnya tentang keberadaan dewan pengawas.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, beberapa tokoh mendukung langkah pihaknya, seperti Betty Alisjahbana, M Jasin, Ismid Hadad dan pegiat antikorupsi lain.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement