Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai KPK Dukung Langkah Pimpinan Gugat UU ke MK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 November 2019 |14:14 WIB
Pegawai KPK Dukung Langkah Pimpinan Gugat UU ke MK
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - ‎Sebanyak tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review  (JR) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga pimpinan itu yakni, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

Langkah tiga pimpinan KPK untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut didukung oleh Wadah Pegawai KPK. Wadah Pegawai mengapresiasi langkah tegas dan berani yang diputuskan oleh tiga pimpinannya tersebut.

"Pegawai KPK mengapresiasi langkah Pimpinan KPK dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK sebagai tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap melalui pesan singkatnya, Kamis (21/11/2019).

Agus Rahardjo

Baca Juga: Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK, Mahfud MD: Bagus Biar Diuji di Sana

Menurut Yudi, langkah yang diambil tiga pimpinan KPK tersebut sudah tepat untuk ‎mencegah adanya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan sikapnya bahwa Perppu akan diputuskan menunggu hasil persidangan di MK. 

"Sehingga saat ini JR revisi UU KPK merupakan satu satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan. Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement