KOTA MALANG - Wacana penerapan sertifikasi pernikahan yang dilakukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) disebut Fachrul Razi bukan hal baru di Indonesia.
Hal ini ia sampaikan di sela - sela kunjungannya ke Universitas Islam Negeri (UIN) Malang pada Kamis siang (21/11/2019). "Itu sudah lama ada," jawab Fachrul Razi singkat kepada media.
Namun pihak Kementerian Agama (Kemenag) akan melengkapi lebih teknis terkait pemberlakuan sertifikasi tersebut. "Kita ingin lengkapi lebih teknis. Apa-apa yang harusnya distandar dan ditanya," lanjutnya.

Menurutnya, usulan sertifikasi pernikahan dirasa perlu mengingat saat ini banyak orang tua yang kurang paham mengenai perawatan terhadap anak - anak.