Mengetahui dirinya telah dilaporkan ke polisi, AS sempat melarikan diri ke Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. AS kemudian berhasil ditemukan oleh ayah korban dan diserahkan ke Polresta Palembang, Selasa 19 November 2019.
"Saya lakukan itu di belakang asrama putra di Sekip dekat dari rumah korban," kata AS saat ditemui di Unit Pidana Umum Polresta Palembang, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Selain Perkosa dan Bunuh Adik Tiri, 2 Remaja Ini Berhubungan Seks dengan Ibunya
Atas perbuatan bejatnya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak karena melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur.
"Jika terbukti akan terjerat pasal UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ucap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi. (fid)
(Amril Amarullah (Okezone))