Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyebut tak ada motif lain dari tersangka selain ingin melampiaskan hasrat biologisnya.
"Ancaman ini tidak disertai dengan ingin menguasai harta korban. Jadi tersangka semata-mata ingin berhubungan secara biologis dengan korban hingga mengancam akan menyebarkan videonya kalau diputus," tambah Komang.
Kepolisian sendiri menyita sebuah flashdisk dan dua buah handphone milik tersangka yang terdapat 14 video asusila keduanya. Akibat ulahnya Ammar, harus mendekam di penjara maksimal 12 tahun akibat dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.