Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Disebut Tak Berlaku untuk Kepemimpinan Jokowi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 24 November 2019 |15:34 WIB
Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Disebut Tak Berlaku untuk Kepemimpinan Jokowi
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Foto : Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode diyakini Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun tidak berlaku untuk kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi). Refly menyebut wacana tersebut diberlakukan untuk kepemimpinan selanjutnya.

Demikian diungkapkan Refly saat menghadiri diskusi bertema 'Menyoal Periode Ideal Jabatan Presiden' di sebuah rumah makan di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Presiden Jokowi (Foto : Biro Pers Setpres)

"Apapun yang berubah untuk konstitusi ke depan itu tidak akan berpengaruh pada masa jabatan Presiden Jokowi. Baik itu masa jabatan yang diperpanjang atau masa jabatan yang dikurangi," kata Refly.

Sejauh ini, kata Refly, ada dua usulan yang mengemuka terkait wacana perubahan masa jabatan presiden. Dua usulan tersebut yakni, masa jabatan presiden ditambah menjadi enam hingga tujuh tahun dan hanya satu periode serta usulan lima tahun jabatan namun tidak boleh memimpin dua periode selama berturut-turut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement