Viktus mengingatkan agar Ketua umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bisa menertibkan para pendukungnya untuk melaksanakan AD/ART dalam penyelengaraan Munas Golkar.
Viktus menjelaskan, saat ini pendukung hingga kerabat Airlangga telah mendominasi susunan panitia Munas. Namun, kata dia, panitia Munas itu tidak menjalankan tahapan sesuai perintah AD/ART dalam Bab XIV, Pasal 50 ayat (2) mengenai Pemilihan Pimpinan Partai, yang berbunyi : Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan Penjaringan, Pencalonan, dan Pemilihan.
"Anehnya, sampai dengan hari ini, tahapan proses pemilihan yang diawali dengan tahapan penjaringan justru belum berlangsung sama sekali. Padahal jadwal Munas sudah sangat dekat atau mepet waktunya. Seharusnya tahapan penjaringan calon-calon ketua umum sudah mulai dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Ketum Partai Besar Jadi Saksi Kesepakatan Airlangga dan Bamsoet
Ia pun mengajak kepada seluruh DPD di tingkat I dan II Partai Golkar serta seluruh stakeholders partai Golkar untuk berinisiatif atau sekaligus proaktif untuk melakukan penyelamatan tata kelola partai beringin.