Baca Juga : Rampok Berkapak yang Kerap Incar Pedagang di Bandung Dibekuk Polisi
Dia berusaha mencari senjata apinya, namun tidak ditemukan. Korban akhirnya melaporkan kasus itu ke institusinya. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pencarian.
"Pelaku ditangkap di Jalan Siak Kecamatan Payung Sekaki. Keduanya akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku MA mengaku tidak mengetahui kalau sasaran adalah anggota polisi. Dia juga tau kalau tas yang mereka ambil adalah senjata api." Saya tidak tau isinya senjata api," ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)