JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik, Budiarto, terkait kasus dugaan suap sewa-menyewa kapal untuk distribusi pupuk.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Budiarto akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG).
Baca juga: Dirut Petrokimia Bantah Terlibat Kasus Suap Distribusi Pupuk
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Masing-masing adalah mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Dirut Petrokimia Gresik Terkait Kasus Distribusi Pupuk
Dalam kasus ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud agar PT HTK mendapat kelanjutan kontrak kerja sama sewa-menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.